Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Akan Sidak ke Mall hingga Pasar

4 Oktober 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi pengelolaan sampah di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan untuk mengatur pengelolaan sampah dan penertiban perilaku membuang sampah sembarangan.

Untuk mensosialisasikan dua Perda terkait penanganan sampah ini, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menyampaikan, akan dilakukan sidak ke sejumlah mall, toko ritel, hingga pasar tradisional.

Bagus menuturkan dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung adalah, pertama Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas. Kedua, Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana

Bagus mengatakan, Satpol PP Kota Bandung saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum diberlakukan penindakan sekaligus melakukan sosialisasi terkait dua Perda tersebut.

Untuk melakukan giat tersebut, ujar Bagus, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku pembuang sampah sembarangan jadi takut serta sadar bahwa tindakan tersebut salah.

Baca Juga: KBS dan Pengurangan Volume Sampah Jadi Penilaian Kinerja Kadis, Camat, Lurah di Kota Bandung

Bekerja sama dengan dinas lain

Ia menambahkan, dalam penegakan Perda tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang dilibatkan juga salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

"Kita imbau agar mall dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mall yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja," jelasnya.

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Yakin Masalah Sampah di Kota Bandung Bisa Segera Terselesaikan

Sedangkan untuk melakukan sosialisasi di kawasan pasar-pasar tradisional, pihaknya akan bersinergi dengan Perumda Pasar untuk melakukan pembinaan serta edukasi kepada para pedagang mengenai pengelolaan sampah sesuai Perda yang berlaku.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler