Yana Mulyana Baru Akan Diberhentikan Sebagai Wali Kota Bandung September Mendatang, Ini Alasannya

29 Juli 2023, 15:30 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Yana Mulyana baru akan diberhentikan dari jabatan Wali Kota Bandung pada tanggal 20 September 2023 mendatang.

Meski sedang menjalani proses hukum, Yana Mulyana masih berstatus sebagai Wali Kota Bandung berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga: BREAKING NEWS Rumah di Cisaranten Bandung Kebakaran Siang Ini

Ditambahkan Ema Sumarna, setiap jabatan, khususnya jabatan kepala daerah, ada masa periodesasinya.

"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkapnya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 Juli 2023.

Selanjut, kata Ema Sumarna, Pemerintah Kota Bandung tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Ada Truk Terperosok ke Selokan, Lalu Lintas di Arcamanik Bandung Macet

"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," katanya.

Sementara itu, para pimpinan DPRD Kota Bandung telah mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan Wali Kota Bandung periode 2018-2023.

Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi mengkonfirmasikan bahwa Yana Mulyana akan diberhentikan pada tanggal 20 September 2023.

Baca Juga: Waspada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di 7 Titik Mulai 28 Juli hingga 3 Agustus

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus (Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. Lalu kita umumkan di rapat paripurna," ucap Salman.

Adapun Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman ini (pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung) sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," paparnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler