Satpol PP Sudah Layangkan Surat Teguran kepada Pihak Kebun Binatang Bandung Sebelum Lakukan Penyegelan Lahan

13 Juni 2023, 10:00 WIB
Lahan Kebun Binatang Bandung. /Rifki/prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Tamansari, Kota Bandung.

Pemkot Bandung mengklaim sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung sehingga akan melakukan ambil alih lahan seluas 13,9 hektar tersebut karena telah menang di pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, mengenai pengambilan lahan Kebun Binatang ini pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung melalui surat wali kota.

Baca Juga: Soal Tunggakan Sewa Lahan Rp17,1 Miliar, Kebun Binatang Bandung Tunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Kata Rasdian, dalam pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung ini pihaknya akan melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita memang sesuai prosedur saja. Di situ ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan yaitu melalui surat teguran dulu," ucap Rasdian saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 12 Juni 2023.

Kata Rasdian, surat teguran akan diberikan secara bertahap mulai dari surat teguran satu hingga surat teguran tiga.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Akan Perhatikan Kesejahteraan Satwa Saat Lakukan Pengambilan Lahan Kebun Binatang Bandung

Dilanjutkan surat peringatan

Jika surat teguran diabaikan nantinya pihak Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.

"Ada surat peringatan satu, surat peringatan dua, sampai surat peringatan tiga," ucapnya.

Untuk surat teguran satum, kata Rasdian, sudah dikirimkan pihaknya kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat, 9 Juni 2023.

"Isinya dari surat teguran dan surat peringatan itu memberikan waktu sesuai tadi untuk menghentikan operasional dan kedua untuk mengosongkan Kebun Binatangnya itu," jelasnya.

Baca Juga: Meski Ada Proses Hukum, Pengelola Pastikan Kebun Binatang Bandung Tetap Buka

Rentang waktu dari surat teguran satu hingga surat peringatan tiga adalah kurang lebih 24 hari kerja.

Jika pengelola tidak memenuhi isi surat teguran dan peringatan, maka Satpol PP akan melakukan pengamanan aset.

"Kalau surat tunggakan sewa itu dari BKAD," ujarnya.

Jika nantinya Pemkot Bandung melakukan penyegelan lahan Kebun Binatang, Rasdian sebut pihaknya pasti akan memperhatikan kondisi satwa yang ada di sana karena sudah ada kerjasama dengan beberapa pihak.

"Sudah ada pengendalian itu (hewan), jadi jangan khawatir," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler