Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Hadir di 2 Lokasi, Cek Juga Syaratnya

23 Mei 2023, 06:45 WIB
Mobil SIM keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi di dua lokasi hari ini Selasa, 23 Mei 2023.

SIM keliling kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Kota Bandung dan juga warga luar Kota Bandung.

Jadwal SIM keliling kota Bandung hari ini mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Selamat! Akhirnya Salma Salsabil Jadi Juara Indonesian Idol 2023

Mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini mobil pertama hadir di ITC Kebon Kalapan Kota Bandung.

Sementara mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini mobil kedua hadir di Ubertos Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Bisa juga lakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur Nomor 34.

Baca Juga: Waspadai Sejumlah Ancaman, Ini Strategi Pemkot Bandung Kendalikan Inflasi

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Baru KA Argo Parahyangan di Gapeka 2023, Lengkap Tarif Tiket Bandung-Gambir

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler