Meski Hari ini Tanggal Merah, SIM Keliling Kota Bandung Tetap Beroperasi di 2 Lokasi ini

18 Mei 2023, 06:08 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Hari ini Kamis, 18 Mei 2023 merupakan tanggal merah cuti bersama peringatan Peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Meski hari ini tanggal merah, layanan SIM Keliling kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung tetap beroperasi normal seperti biasanya.

SIM keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi yaitu lokasi pertama di Kings Jalan Kepatihan, kota Bandung.

Baca Juga: Selain Ragunan-Kuningan Timur, Jaminan Waktu Tempuh 35 Menit Naik TransJakarta akan Diwujudkan di Rute Lain

Sementara lokasi SIM Keliling kota Bandung kedua hari ini berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.

Bisa juga melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Pria Tewas dalam Kebakaran Bengkel Motor di Depok

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ada Tiket Promo Kereta Api Baru Layani Naik Turun Penumpang di Stasiun Purwokerto Mulai 1 Juni

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Lima Organisasi Profesi Kesehatan Kota Cimahi Minta Dukungan Pimpinan DPRD Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler