Empat Langkah BP2MI untuk Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

12 Mei 2023, 20:10 WIB
Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal bersama IJTI di Bandung, Jumat 12 Mei 2023 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masih kerap terjadi pada Pekerja Migran Indonesia.

Demi meberantas kasus TPPO, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyiapkan strategi untuk memberantas kasus TPPO.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Opini WTP Ke-7 dari BPK RI Perwakilan Jabar, Bupati: Ini Kado Hari Jadi Kabupaten Bandung

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya menerapkan empat langkah untuk memberantas kasus TPPO.

Pertama, sosialisasi masif

Benny mengatakan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sudah membagi peran pusat maupun daerah untuk memberantas TPPO.

"Pasal 40, ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi. Termasuk sosialisasi di dalamnya. Di Pasal 41 ada tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk sosialisasi di dalamnya. Di Pasal 42 ada lima tanggung jawab desa. Pertanyaannya adalah, apakah ini sudah dilakukan secara konsisten," paparnya dalam acara Sosialisasi dan Halal Bihalal bersama IJTI Pengda Jabar di Bandung, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi akan Periksa Saksi Tambahan untuk Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu

Kedua, diseminasi informasi yang aktif

Menurut Benny, masyarakat akan teredukasi melalui literasi bila berangkat ke luar negeri secara resmi. Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai fasilitas.

"Bahkan sekarang pemerintah menyediakan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah melalui bank pemerintah. Tidak boleh lagi orang berpikir mau bekerja di luar negeri cari uangnya dari mana. Biasanya pinjam ke keluarga atau ke rentenir. Sekarang disiapkan KUR hingga Rp100 juta," katanya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Ketiga, pencegahan yang progresif

Benny memaparkan, pencegahan harus dilakukan berbagai elemen agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi obyek TPPO.

Berbagai elemen ini termasuk Kepolisian, masyarakat dan media.

Keempat, penegakan hukum yang revolutif

"Ini masih lemah. Seperti Nurbaeti hanya dihukum empat tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nurbaeti itu ibarat ikan teri. Kemudian ada Titin Marsinih, tertangkap oleh operasi BP2MI dan Kepolisian. Tapi Nurbaeti diproses, sedangkan Titin Marsinih sampe sekarang tidak jelasn dimana rimbanya," urainya.

Dijelaskan Benny, kesepahaman masalah hukum terkait kasus TPPO sangat krusial.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Jalur PPDB 2023 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat

Di daerah tertentu, kata Benny, Polisi menganggap TPPO. Kasus masuk Kejaksaan, Kejaksaan menganggap ini bukan TPPO, dan sebaliknya. Putusan Pengadilan akhirnya rendah.

"Kami tidak hanya ingin menangkap orangnya saja, tapi menyita juga harta kekayaan yang dihasilkan dari bisnis TPPO bisa disita negara," pungkas Benny.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler