KPK: Yana Mulyana Cs Terima Suap Rp924 Juta

16 April 2023, 07:31 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana terkena OTT KPK /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet.

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Sebelumnya KPK mengamankan sembilan orang terkait kasus ini.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023 dini hari.

Baca Juga: Cerita Awal Mula KPK Endus Korupsi Proyek Pemkot Bandung yang Melibatkan Yana Mulyana

Selain Yana, tersangka lainnya yang berasal dari pemerintahan Kota Bandung adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT SMA Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT CIFO Sony Setiadi.

Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ghufron menyatakan, mereka menerima suap dengan total Rp924,6 juta.

Baca Juga: Yana Mulyana Terima Suap dalam Kasus Korupsi Program Layanan Digital Bandung Smart City

"KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta," ucapnya.

Barang dan uang suap tersebut diterima Yana Cs untuk memenangkan PT CIFO dalam proyek Bandung Smart City yang menyediakan layanan CCTV dan jasa internet tahun anggaran 2022-2023.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung, Termasuk Yana Mulyana

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler