Pemkot Berencana Relaksasi Tempat Hiburan, Disbudpar Mulai Susun Protokol Kesehatannya

6 Agustus 2020, 08:57 WIB
Para pekerja tempat hiburan yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata (P3B) Kota Bandung saat melakukan aksi damai menuntut relaksasi pada tempat hiburan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Secara bertahap pemerintah kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi atau pelonggaran kepada beberapa sektor atau bidang. Salah satu sektor yang hingga saat ini belum mendapat relaksasi adalah tempat hiburan.

Namun demikian, Pemkot Bandung dalam waktu dekat ini akan segera memberikan relaksasi kepada tempat hiburan setelah para pegiat tempat hiburan memperlihatkan kesiapan mereka untuk kembali beroparasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kasie Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengatakan, relaksasi akan diberikan jika para pengusaha tempat hiburan bisa memenuhi persyaratan terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Naik Kereta di Bulan Agustus Cuma Bayar Tiket 75 Persen, Begini Syaratnya

"Kita berencana memberikan relaksasi kepada tempat hiburan tapi harus ada persyaratan dan protokol kesehatan yang harus dilakukan secara maksimal pada tempat hiburan sehingga itu bisa menghidari dari covid-19," kata Edo saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 5 Agustus 2020.

Kata Edo, saat ini pihaknya tengah menyusun persyaratan bagaimana tempat hiburan beroperasi di masa AKB ini. Nantinya, setiap tempat hiburan harus menjalankan semua aturan yang dibuat oleh Pemkot Bandung melalui Disbudpar.

Baca Juga: Hingga 5 Agustus 2020, 12 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tanpa Positif Aktif dan Suspek

"Kalau SOP protokol kesehatan itu standar sesuai dengan menurut Kemenkes seperti ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, pakai masker, dicek suhu tubuh, ada social distancing di dalamnya, dan syarat-syarat yang lainnya ini sedang kita kaji supaya nanti pada saat Perwal yang baru keluar itu sudah keluar, kan di Perwal 43 yang terakhir belum diperbolehkan sehingga harus ada Perwal baru kalau itu (tempat hiburan) mau direlaksasi," ucapnya.

Meski belum tersusun lengkap, namun yang pasti, kata Edo, setiap pegawai tempat hiburan sebelum kembali bekerja di tempat hiburan harus menjalani tes covid-19 yaitu rapid test. Selanjutnya jika ditemukan karyawan yang reaktif pada rapid test maka itu harus dilanjutkan dengan swab test.

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bansos dari Pemerintah

Jika ada karyawan tempat hiburan yang positif hasil swab test, maka karyawan tersebut harus diisolasi hingga dinyatakan sembuh.

"Mereka belum boleh bekerja kalau swab-nya positif," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler