Ditinggal Istri Meninggal, Ayah di Baleendah Bandung Tega Setubuhi 2 Anak Kandung Berkali-kali

25 Februari 2023, 07:30 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat melakukan wawancara singkat dengan tersangka DS terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus ayah mencabuli dua anak kandungnya sendiri berkali-kali yang terjadi di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tersangka seorang ayah yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya berulang kali di rumah mereka di kawasan Baleendah, Bandung dan telah ditangkap polisi itu berinisial DS (52).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka DS dilakukan sejak 2021, di mana dia ditinggal istrinya akibat meninggal dunia.

Baca Juga: Tegaskan Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Mahfud MD: Ayah MDS Harus Diperiksa

Tersangka pertama kali melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung pertamanya yang kala itu berusia 30 tahun.

“Semenjak istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksual tersangka ini dilimpahkan kepada anaknya. Yang pertama kali jadi korban, anaknya tersangka yang paling tua usianya 30 tahun pada saat itu. Korban kedua inisial MS usianya 14 tahun,” kata Kapolresta Bandung.

Dilanjutkan Kusworo, tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban sedang tidur di kamar dalam posisi menyamping.

Baca Juga: Menag Sampaikan Peringatan Keras Usai Anak Kader GP Ansor Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

“Saat itu, tersangka mengubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan, setelah posisi korban terlentang tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban MS yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung disetubuhi.

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.

Tak sampai disitu, DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Ini Sederet Fasilitas Unggulan di Gedung Creative Center Tasikmalaya

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan ‘Stopper Jabar’ untuk Cegah Aksi Bullying Melalui WA hingga QR Code

Diuraikan Kusworo, tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Garut. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain atau tidak.

Kusworo menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler