Kasus Pabrik Sabu di Ciwidey Berhasil Diungkap Polresta Bandung

19 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo terkait kasus pabrik sabu di Ciwidey. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

PRFMNEWS - Kasus pabrik sabu skala rumahan di daerah Ciwidey berhasil dingkap Polresta Bandung.

Pabrik sabu tersebut berada di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan pabrik sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan Anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.

Baca Juga: Ciki Ngebul Dilarang, Polisi di Majalengka Patroli Pedagang di Wilayah Sekolah

Letak pabrik sabu ini cukup terpencil sehingga Kepolisian sempat kesulitan ketika melakukan pelacakan. Adapun pelaku yang mengoperasi pabrik sabu tersebut merupakan pria berinisial CR.

"Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021," kata Kusworo.

Pria inisial CR yang mengoperasikan pabrik sabu di Ciwidey tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.

Baca Juga: Para Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polrestabes Bandung, Paling Banyak Terkait Kasus Begal

Kusworo menambahkan, CR selama dua tahun sempat meninggalkan Kabupaten Bandung. Tersangka CR sempat bekerja di sebuah klub malam di Bali.

Kemudian CR kembali ke Ciwidey namun tidak langsung bekerja. Dia lalu memesan barang-barang dan bahan pembuatan sabu melalui situs online.

"Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online," ujar Kusworo.

Kusworo melanjutkan, setelah barang pesanan datang, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Jatah Cuti Tahunan? Kemnaker Beberkan Aturannya

"Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api," katanya.

"Yang mana bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet," papar Kusworo.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Minta Pengelola Parkir Tunda Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," pungkas Kusworo.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler