Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Selasa 17 Januari 2023

17 Januari 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa, 17 Januari 2023.

Layanan SIM keliling kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

SIM Keliling 1 berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling 2 berlokasi di Ubertos, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Polisi Sebut Kapal Misterius yang Terdampar di Rancabuaya Garut Pernah Terlihat di Cianjur

Selain itu, bisa juga melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.

Berikut syarat perpanjangan SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Situ Gede Tasikmalaya Makin Cantik dengan Ragam Fasilitas Menarik, RK: Siap Terima Wisatawan Mancanegara

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Miliki Aset Tanah Baru, Pemkot Bandung akan Bangun Sub Terminal Pasar Induk Caringin

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler