Pembunuhan Berkedok Kecelakaan Lalin Terjadi di Bojongsoang Bandung, Motifnya Bikin Geleng-geleng

3 Januari 2023, 18:09 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.* /PRFM

PRFMNEWS – Kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas (lalin) terjadi terhadap seorang korban wanita di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pelaku penganiayaan berujung pembunuhan seorang wanita di Bojongsoang bermodus kecelakaan lalin berinisial AA (35) sudah ditangkap tim Satreskrim Polresta Bandung.

Kepada polisi, tersangka AA mengaku baru mengenal korban selama dua hari. Hubungan mereka berdua adalah teman kerja.

Baca Juga: Polsek Antapani Ungkap Hasil Mediasi Soal Perselisihan Ojol dan Opang di Pasir Impun

Tersangka AA menyatakan motif menganiaya dan membunuh korban karena ditolak saat mengajak berhubungan intim dengan korban.

Bahkan, tersangka sempat meminta korban berhubungan badan dengan orang lain dan berencana mengambil keuntungan dari aksi tak senonoh tersebut.

"Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Camat, Yana Sampaikan Empat Isu Strategis

Kusworo melanjutkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi kecelakaan lalu lintas yang janggal.

Pada hari kejadian yakni Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka berpura-pura mengantar korban ke rumah sakit yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

"Awalnya di mana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Penculik Malika Ajak Korban untuk Ikut Memulung

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diutarakan tersangka, lanjutnya, pihak rumah sakit coba berkomunikasi dengan Polsek dan Polresta Bandung.

"Ketika di cek laka lantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.

Baca Juga: Aksi Jambret di Jalan Buahbatu Bandung pada Malam Hari Terekam Pengendara Mobil

Hingga terungkaplah bahwa sebenarnya korban meninggal bukan akibat kecelakaan lalin melainkan dianiaya dan polisi melakukan penangkapan tersangka.

"Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban," jelasnya.

Lebih lanjut terkait motif, Kusworo menyampaikan AA memukul korban saat permintaan berhubungan intimnya itu ditolak.

Baca Juga: Mixue Ajukan Sertifikasi Halal pada November 2022 Lalu, Masih Ada Proses yang Belum Selesai

"Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban," paparnya.

"Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua ke bawah yang mengakibatkan gegar otak," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler