Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi Lebih dari 15 Kali di Cimahi

20 Desember 2022, 14:20 WIB
Komplotan curanmor yang beraksi di Cimahi berhasil diringkus Tim Citarum Presisi. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi lebih dari 15 kali di Kota Cimahi.

Komplotan tersebut terdiri dari enam orang yang biasa melakukan aksinya bersama-sama dengan salah satunya menjadi eksekutor curanmor.

"Mereka sudah beraksi lebih dari 15 kali di Cimahi," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot di Mapolres Cimahi, Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Berhasil Ditangkap Polisi Usai Lakukan Curanmor di Tangerang

Penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari patroli Tim Citarum Presisi yang melihat ada pengandara bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pengendara itu pun kemudian diberhentikan dan diperiksa barang-barangnya. Alhasil ditemukan kunci T yang menjadi salah satu alat untuk pencurian kendaraan bermotor.

Setelah mengamankan pelaku tersebut, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan anggotan komplotan lainnya yang berjumlah empat orang.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kontrakan

Sehingga didapati total anggota komplotan curanmor yang kerap beraksi antar daerah ini berjumlah enam orang.

"Ditemukan komplotan lain berjumlah empat orang, yang mana empat ini sudah bersiap untuk melakukan aksi kejahatan," terangnya.

"Mereka bersembunyi di dalam satu kendaraan roda empat yang siap mengeksekusi
jadi totalnya enam orang. Satu komplotan lintas provinsi, kabupaten, yang biasa lakukan di Bandung, Cimahi, dan Sumedang," sambungnya.

Adapun modus pencurian mereka adalah mengerahkan salah satu anggotanya untuk menjadi eksekutor pencurian.

Baca Juga: 56 Pelaku Kejahatan dan 26 Motor Hasil Curanmor Diamankan Polresta Bandung dalam Operasi Libas Lodaya 2022

Kemudian setelah berhasil mencuri kendaraan, ia mengoper kendaraan curian itu ke temannya yang menunggu di dalam mobil sebagai jokinya.

"Satu orang jadi pemetik dan lima orang berperan jadi joki. Jadi satu orang beraksi, ketika sudah peroleh kendaraan maka langsung dioper ke teman-temannya di mobil," ungkapnya.

Keenam pelaku tersebut adalah AS, RR, RS, EC, AS, dan OM. Lima pelaku berhasil diamankan dan pelaku OM masih dalam pengejaran alias buron.

Para pelaku yang telah diamankan disangkakan pasal 363 dan atau 363 juncto 555 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler