RS UKM Klaim Pemberhentian 40 Karyawan Dilakukan Berdasarkan Kajian Internal dan Sesuai Prosedur

21 Oktober 2022, 12:30 WIB
Pihak RS UKM saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian 40 karyawannya hari ini Jumat, 21 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Sebanyak 40 orang mantan karyawan RS Unggul Karsa Medika (UKM), Margaasih, Kabupaten Bandung melakukan audiensi ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung setelah mengaku diberhentikan sepihak oleh manajemen RS UKM.

Dari 40 orang tersebut, 12 di antaranya berstatus karyawan tetap, dan sisanya merupakan karyawan kontrak.

Bahkan, ada yang mengaku mereka diberhentikan tanpa alasan jelas dan bahkan tanpa pesangon.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Semakin Banyak, Menko PMK: Harus Ditangani Secara Serius

Terkait hal ini, salah seorang Tim Humas dan Hukum RS UKM Yoctaf Octora Kadam menyatakan pihaknya telah melakukan banyak hal sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen RS UKM pasti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal ini kami sudah menempuh prosedur yang sesuai diberlakukan, kami kembali kepada aturan yang diberlakukan," kata Yoktaf ditemui hari ini Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: RS UKM Kabupaten Bandung Pastikan Sudah Siapkan Bed untuk Rawat Pasien Covid-19

Adapun alasan pemberhentian karyawan, lanjut Yoktaf tak dilakukan semena-mena.

Menurutnya, pemberhentian dilakukan usai adanya kajian di internal RS UKM.

"Dalam proses pengkajian ini kita lakukan dengan pertimbangan internal," katanya.

Baca Juga: Diskon hingga Pintu Masuk Tambahan, Masukan Masyarakat ke Pemkab Garut untuk Pengembangan Situ Bagendit

Dijelaskan juga apa yang menjadi hak dan kewajiban RS UKM dan mantan karyawan akan sama-sama dipenuhi terlebih saat ini sedang ada proses di Disnaker.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler