Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Selasa 18 Oktober 2022

18 Oktober 2022, 06:22 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Selasa, 18 Oktober 2022 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Buka Sayembara Usai Diminta Cari Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Jokowi, Ridwan Kamil: Ada Sunda Pisan

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Selain di SIM keliling, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta dan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung.

Berikut syarat perpanjang SIM di Kota Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: 3 Faktor Penyebab Munculnya Perut Buncit, Kata dr Ema

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Dimudahkan, Polisi Sebut Rizky Billar Bisa Wajib Lapor Lewat Video Call Jika Berhalangan Hadir

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler