Begini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Anak Online 2022 Pakai Aplikasi M-Paspor

12 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Paspor /Pixabay


PRFMNEWS – Cara dan tahapan membuat paspor anak di bawah usia 17 tahun secara online di Bandung tahun 2022 melalui aplikasi M-Paspor bisa Anda simak di artikel ini.

Selain prosedur, syarat dan besaran biaya bikin paspor anak secara online di Bandung melalui aplikasi M-Paspor juga kami rangkum di sini.

Cara membuat paspor anak bisa dilakukan dengan dua prosedur, yakni offline atau dengan langsung ke kantor imigrasi setempat dengan didampingi orangtua atau penanggung jawab yang diberikan hak asuh.

Baca Juga: LENGKAP Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Online Dewasa di Bandung 2022

Prosedur membuat paspor anak juga kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang perlu diunduh terlebih dahulu.

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 3 Fungsi Lain dari Penggunaan Paspor


Syarat Membuat Paspor untuk Anak WNI 2022

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi anak Warga Negara Indonesia (WNI) saat akan buat paspor baik secara online maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jalan Surapati No. 82.

1. Syarat buat paspor untuk anak WNI 2022

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak. Pengajuan permohonan bikin paspor ke kantor imigrasi setempat ataupun online dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Syarat membuat Paspor untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun

- E-KTP ayah atau ibu yang masih berlaku.

- KK.

- Akta kelahiran.

- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

- Akta kematian jika salah satu orangtua meninggal dunia.

- Akta cerai dan putusan pengadilan untuk hak asuh bila telah bercerai.

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

- Paspor lama anak bagi yang telah memiliki paspor.

- Kedua orangtua wajib hadir. Jika salah satu tidak bisa hadir, pihak yang tidak bisa hadir harus membuat surat kuasa yang mengkuasakan permohonan paspor anak kepada pihak yang hadir dengan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Baca Juga: Viral Foto Seorang Wanita di Paspor Disebut Mirip Presiden Rusia Vladimir Putin


2. Syarat buat paspor untuk anak WNI yang lahir di luar Indonesia

Berikut syarat buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

Cara Membuat Paspor Anak Online 2022

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor anak, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Berikut link mengunduh aplikasi M-Paspor bagi pengguna handphone (HP) atau tablet sistem Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online.

Link link mengunduh aplikasi M-Paspor bagi pengguna HP atau tablet iOS: https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan foto juga sidik jari.


Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

- Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store (Android) maupun AppStore (iOS)

- Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"

- Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"

- Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail

- Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

- Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"

- Isi kuesioner dengan benar

- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta

- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

- Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"

- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.


Tahap Pembayaran Buat Paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.

Informasi permohonan paspor akan muncul di beranda aplikasi dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.

Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.


Verifikasi dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Pemohon (orangtua dan anak bersangkutan) mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor, termasuk konfirmasi nomor antrean online yang sudah dicetak.

Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.


Biaya Buat Paspor Anak 2022

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor anak sama dengan dewasa adalah sebagai berikut:

- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman: Rp350.000.

- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor: Rp650.000.

- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Masa berlaku paspor anak sama dengan dewasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku paspor yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler