Sempat Dilarang, Kini Konser di Ruang Terbuka Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung, ini Ketentuannya

25 Mei 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi konser. /Pixabay/activedia/



PRFMNEWS - Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

Dibolehkannya konser di ruang terbuka di Kota Bandung ini sesuai dengan Peraturan Wali kota (Perwa) terbaru.

Dalam Perwal nomor 44 Tahun 2022 disebutkan "Kegiatan/Aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat."

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan

Adapun ketentuan pelaksanaan konser di Kota Bandung baik di ruang terbuka atau di ruang tertutup adalah setiap orang yang hadir wajib melakukan screening di PeduliLindungi.

Selanjutnya, panitia, kru, dan talent wajib melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Membantu Anda Merasakan Tidur Lebih Baik

Sedangkan untuk kapasitas konser di ruangan adalah sebagai berikut:

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Konser untuk Petugas Kebersihan Batal, Anji: Saya Berdoa Semoga Konser Outdoor Bisa Segera Berjalan di Bandung

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Permudah Perizinan Konser Musik

Sementara aturan atau batasan jumlah penonton di runag terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler