Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Saat Tarawih di Bandung Diringkus Polisi, 16 Motor Jadi Barang Bukti

13 April 2022, 13:00 WIB
Empat pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung. /Budi Satria/Prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Bandung.

Empat pelaku itu sempat melakukan aksi pencurian dengan mencuri motor milik jemaah tarawih di salah satu masjid di kawasan Gajahmekar, Kabupaten Bandung.

Kanit Resum Sat Reskrim Polresta Bandung Ipda Teuku M. Dzaki menyampaikan, aksi ranmor di masjid di Gajahmekar itu terjadi pada Rabu pekan lalu saat korban tengah melaksanakan ibadah salat tarawih.

"Korban melaksanakan salat tarawih, kemudian setelah salat tarawih dan mendapatkan motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melapor ke Polisi," kata Dzaki saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Jual Beli Kendaraan Motor Bekas Sekarang Kena Pajak 1,1 Persen, Ini Penjelasannya

Setelah ada laporan dari korban, tim Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian motor tersebut.

Para pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ciwidey pada beberapa hari lalu.

"Langsung kami melaksanakan penyelidikan akhirnya kami dapat info bahwa pelaku berjumlah empat orang dan kami melakukan penangkapan di wilayah Ciwidey," lanjut Dzaki.

Empat pelaku ini ternyata tergabung dalam satu komplotan curanmor yang sudah melakukan aksi di banyak tempat.

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja Mulai 14 April Besok, Berikut Tahapan dan Syarat Mendaftar

Sebanyak 16 motor pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Untuk info sementara yang yang baru diketahui masih 16 TKP, tapi kami masih mencoba untuk menggali info lagi karena para pelaku ini masih berbelit-belit saat ditanya," paparnya.

Satu dari empat pelaku, kata Dzaki, berstatus sebagai residivis. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang berstatus residivis itu sudah 6 kali keluar masuk bui.

Empat tersangka yang ditangkap adalah OH, S, I, dan R di mana mereka merupakan warga Cianjur dan Garut.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Rombongan KSAD Jenderal Dudung di Merauke Jadi 2 Orang

"Kemungkinan mereka ini ke Bandung buat melakukan aksinya dan kembali lagi dengan membawa motor," jelasnya.

Motor hasil curian para pelaku ini dijual di kawasan Garut dan Cianjur.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi tugas mulai dari yang mengawasi dan mengeksekusi dengan menggunakan kunci T.

"Mereka sudah berpengalaman untuk pencurian R2 (motor) ini," paparnya.

Biasanya, sasaran motor yang curi adalah motor matic karena dinilai lebih mudah untuk dijual kembali.

Baca Juga: Sejarah UPI Bandung, Kampus yang Dibangun dari Bekas Vila hingga Menjadi Top 3 Universitas di Indonesia

Bagi warga yang merasa kehilangan motor bisa mengecek motor hasil curanmor para pelaku ini ke Mapolresta Bandung.

"Bisa datang ke Polresta Bandung untuk mencari info apakah motornya kami amankan, dan mungkin nanti akan kami share di instagram Polresta Bandung," ujarnya.

"Sementara mereka dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler