Terungkap, 2 Tersangka dan Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Arcamanik Bandung

8 Maret 2022, 14:30 WIB
Proses evakuasi mayat diduga perempuan di Jalan Cisaranten Kulon III, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung hari ini Kamis, 3 Maret 2022. /Instagram Shev Ventura.

PRFMNEWS – Polisi mengungkap identitas dua tersangka pembunuhan dan pembuang mayat perempuan Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (21) di lahan kosong di Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung.

Selain itu, polisi juga mengungkap motif di balik aksi pembunuhan perempuan tersebut hingga tega membuang mayatnya di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.

Tak disangka, satu dari dua tersangka pembunuhan dan pembuang mayat Rizna Apriliandhiny adalah sang kekasih dari korban tersebut.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Arcamanik, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya

Pengungkapan dua tersangka dan motif pembunuhan korban perempuan asal Cileunyi, Kabupaten Bandung itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat konferensi pers bersama awak media pada hari ini, Selasa 8 Maret 2022.

Aswin mengatakan, dua tersangka pembunuhan terhadap korban seorang gadis yang membuang mayatnya di Arcamanik itu berinisial DG (33) dan DP (25). DG diketahui adalah pacar dari korban.

Motif pembunuhan tersebut, lanjut Aswin, diduga karena tersangka DG cemburu dengan korban yang dicurigai telah selingkuh.

Baca Juga: Atta Halilintar Mendadak Jadi Trending Topik di Twitter, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya

“Motifnya dugaan sementara ini cemburu,” ucap Aswin.

Sebelum kejadian, imbuh Aswin, korban sempat cekcok di rumah tersangka DG. Mereka sepakat menyelesaikan pertengkaran di sebuah hotel kawasan Kosambi, Kota Bandung ditemani satu tersangka lain, DP.

Sesampainya di hotel, kedua tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga korban mabuk dan tertidur. Saat itulah, DG berusaha membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.

Baca Juga: Pura-pura Jual Minyak Goreng Murah, Wanita Asal Cileunyi ini Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar

“Tersangka lainnya, DP juga diduga membantu mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor,” terang Aswin.

Mereka membawa korban pakai sepeda motor dengan bonceng tiga. Kemudian korban diletakan di semak-semak di lahan kosong daerah Arcamanik.

Menurut Aswin, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Soal Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Periksa Vanessa Khong dan Sang Ibu Hari ini

“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler