Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kota Bandung, Berlaku Mulai 8 Februari 2022

9 Februari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar


PRFMNEWS - Kota Bandung kembali masuk PPKM level 3 di tengah lonjakan Covid-19 varian Omicron.

Pemerintah Kota Bandung pun menerbitkan sejumlah aturan terbaru terkait protokol kesehatan yang berlaku mulai 8 Februari 2022.

Aturan terbaru ini tercantum dalam Perwal Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 3, ini Syarat Masuk Mall di Kota Bandung

Terdapat beberapa peraturan PPKM Kota Bandung yang harus ditaati oleh wargi Bandung seperti sektor pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, ketentuan tempat wisata, transportasi, dan lainnya.

Berikut sejumlah perubahan dalam aturan baru PPKM level 3 Kota Bandung.

Sektor Pendidikan
- KBM boleh tatap muka atau jarak jauh (PJJ)
- Kapasitas maksimal 50 persen siswa per kelas
- Daftar nama sekolah yang dapat melaksanakan PTM diatur oleh Disdik Kota Bandung

Baca Juga: Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 3

Sektor Tempat Ibadah
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Waktu kegiatan di rumah ibadah normal
- Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikan semua sehat dan negatif Covid-19 serta dilaksanakan seefisien mungkin

Perkantoran Sektor Esensial
1. Keuangan dan perbankan:
- 50 persen WFO untuk pelayanan
- 25 persen WFO untuk administrasi kantor

2. Pasar modal, TI dan Telekomunikasi, Media, dan Pemerintahan bidan pelayanan publik, serta konstruksi umum 50 persen WFO

Baca Juga: BREAKING! Luhut Sebut Bandung Raya Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Barunya

3. Industri orientasi ekspor
- 75 persen WFO di pabrik, per shift
- 25 persen WFO untuk administrasi kantor

Seluruh tempat kerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Sektor Komersial
- Kapasitas maksimal 60 persen untuk mall
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah vaksin dosis 1
- Bioskop bisa beroperasi kapasitas maksimal 50 persen
- Tempat bermain anak bisa beroperasi maksimal 35 persen, harus sudah vaksin lengkap

Pembagian waktu operasional
- Pusat perbelanjaan atau mall pukul 10.00 - 21.00
- Toko kelontong atau minimarket pukul 08.00 - 21.00
- Pasar induk dan UKM normal
- Pasar yang jual kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 - 21.00
- Pasar yang jual non kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 - 20.00
- PKL, asongan, kios, bengkel kecil dsb pukul 06.00 - 21.00
- Apotik dan toko obat 24 jam

Sektor Acara dan Event
- Acara yang diperbolehkan adalah khitanan, pernikahan, dan pemakaman non-Covid
- Khitanan, pernikahan (di rumah) dan pemakaman maksimal dihadiri 75 orang
- Konser dan event Seni, Musik, Budaya ditiadakan
- Kegiatan latihan seni budaya paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang
- Pernikahan dan MICE dapat dilaksanakan di gedung tertutup dengan ketentuan:
1. Ruangan kapasitas >3.000 orang, maksimal 600 orang
2. Ruangan kapasitas2.000-3.000 orang, maksimal 500 orang
3. Ruangan kapasitas 1.000-2.000 orang, maksimal 250 orang
4. Ruangan kapasitas 500-1.000 orang, maksimal 150 orang
5. Ruangan kapasitas 200-500 orang, maksimal 75 orang
6. Ruangan kapasitas <200 orang, maksimal 25 persen
7. Tidak ada prasmanan

Sektor tempat wisata, hiburan, dan ruang publik
- Waktu operasional tempat wisata 10.00 - 18.00, lama kunjungan maksimal 2 jam
- Kapasitas area publik dan taman umum maksimal 25 persen
- Kapasitas museum dan galeri seni maksimal 50 persne
- Kapasitas tempat hiburan maksimal 25 persen
- Tempat hiburan yang diperbolehkan adalah karaoke, pub, bar, klab malam, dan bilyard
- Waktu operasional tempat hiburan malam 16.00 - 22.00

Sektor Tempat makan
- Waktu operasional 06.00 - 21.00
- Dine in maksimal 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler