Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung, Begini Argumen Rizal dan PT KAI

29 Januari 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi masjid. /Pixabay.com/ Shafin Protic

PRFMNEWS - Redaksi Radio PRFM mendapatkan isu mengenai polemik Masjid Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Masjid Nurul Ikhlas beralamat lengkap di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Seorang Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah menyebut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengambil alih Masjid Nurul Ikhlas secara sepihak.

Sementara PT KAI menyebut Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas merupakan aset perusahaan PT KAI.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek Identik dengan Hujan, BMKG Bandung Berikan Penjelasan Ilmiah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah menilai, PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan yang telah lama digunakan sebagai Masjid Nurul Ikhlas.

"Masjid Nurul Ikhlas adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya," kata Rizal seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resminya yang beredar di media sosial WhatsApp, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Rizal, Masjid Nurul Ikhlas tercantum dalam daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti Nomor 986.

"Bangunan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi Masjid unik yang lebih layak," ujarnya.

"Perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum," imbuh Rizal.

Baca Juga: 2 Anak Bawah Umur di Bandung Dijual pada Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi HP

Rizal menabahkan, kawasan Cihampelas yang menjadi ruang kegiatan usaha, tidak boleh dilecehkan oleh pihak manapun dengan menghancurkan peninggalan budaya.

"Masjid ornamen Sunda yang tidak bisa dipisahkan dari warisan Sunda dahulu harus dijaga," kata dia.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.

Kuswardoyo memaparkan, aset PT KAI yang berada di Jalan Cihampelas Nomor 149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian pada tahun 1954 dengan akta jual beli Nomor 232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

Kemudian, lanjut Kuswardoyo, aset PT KAI di Jalan Cihampelas Nomor 149 digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai dan keluarganya.

Pada tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan PT KAI tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia.

"Kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan," ungkap Kuswardoyo.

Baca Juga: UNESCO Akui Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya Indonesia, Ridwan Kamil: Kami Kuat Karena Pencak Silat

Kuswardoyo melanjutkan, pada tahun 2014 diketahui bahwa rumah perusahaan milik PT KAI itu digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Masjid) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.

"Atas hal tersebut PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak," ucapnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler