Perihal Kasus Vandalisme, Sekda Kota Bandung Minta Warga Viralkan Saja Agar Pelaku Diproses Hukum

28 Januari 2022, 20:46 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau fasilitas publik yang dirusak pelaku vandalisme, Jumat 28 Januari 2022 /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku geram dengan aksi pelaku vandalisme di Kota Bandung.

Ema Sumarna menemukan perusakan fasilitas publik di sepanjang Jalan Juanda, Dago, Kota Bandung, Jumat 28 Januarin 2022.

Beberapa kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur raib dari tempatnya di kawasan Dago, Kota Bandung.

Ada tiga meja dan delapan kursi hilang dicuri pelaku vandalisme.

Baca Juga: Soal Aksi Demo Anarkis GMBI di Polda Jabar, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Ini

Selain beberapa fasilitas hilang, terdapat corat-coret grafiti pada dua kursi dan meja besi di kawasan Dago, Kota Bandung.

"Orang-orang seperti ini biasanya pikir pendek. Perlu kita viralkan dan proses hukum juga supaya jera," tegas Ema Sumarna.

Setiap titik yang ditemukan kehilangan atau kerusakan fasilitas umum, Ema selalu berhenti sejenak. Ia berkoordinasi dengan satpam di sekitar.

"Ada CCTV tidak di sekitar sini? Nanti kalau ketemu lagi ada kejadian seperti ini, langsung kabari Diskominfo. Biar kita viralkan saja. Sambil kita juga akan benahi fasilitas ini," tegas Ema.

Ema juga mengatakan, perlu adanya satuan tugas (satgas) yang secara bergilir memantau kondisi fasilitas publik di seluruh Kota Bandung.

"Saya pikir kita perlu membuat satgas. Ya biar ada pemantauan rutin. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Bersujud dan Nangis, Ayah yang Curi HP Demi Belajar Anak di Pangkalpinang Dapat Hadiah Spesial dari Kajari

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," pungkas Yayan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler