PRFMNEWS - Seorang warga Bandung membagikan cerita dirinya ketika mendadak dihadang debt collector dari perusahaan leasing di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, belum lama ini.
Ia dihadang oleh debt collector perusahaan leasing dengan tuduhan menunggal cicilan motor. Padahalan motor yang dikendarai warga Bandung itu dibeli secara tunai (cash).
Warga Bandung tersebut dihadang debt collector pada Jumat 31 Desember 2021 lalu. Cerita tersebut baru ia bagikan pada Jumat 7 Januari 2022.
Dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @romansasopirtruck, warga Bandung tersebut menceritakan kronologi penghadangan debt collector di Majenang.
Saat perjalanan pulang menuju Bandung dari Wonosobo, Jawa Tengah, di daerah Majenang tiba-tiba dihadang seorang pria bermotor dengan perawakan tegap mengenakan baju hitam.
"Karena diadang, saya turunin kecepatan motor, sampai sini ga ada kecurigaan apa-apa," ucap korban via @romansasopirtruck.
Ternyata disebelah kanan korban juga ada satu motor yang ikut memepet dirinya. Akhirnya warga Bandung itu menghentikan laju kendaraannya.
"Setelah beberapa motor menghadang, orang-orang tersebut turun dari motor dan menginterogasi saya, menyuruh saya untuk turun dari motor," ujarnya.
Warga Bandung ini berulangkali diminta para debt collector untuk turun dari motor. Namun, dia hanya ingin berdiskusi di Kantor Polisi, bukan di pinggir jalan.
Kendati demikian pada petugas debt collector menolak ajakan korban ke Kantor Polisi. Para debt collector kemudian mengarahkan korban ke salah satu kantor leasing yang masih berada di kawasan Majenang.
"Terlihat dua orang berlari ke kantor yang ternyata tidak jauh dari situ. Entah ngobrolin apa mereka di dalam cukup lama," papar korban.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Aplikasi M-Paspor untuk Memudahkan Pembuatan Paspor, Berikut Cara Daftarnya
Tak lama setelah adu mulut di kantor leasing tersebut, korban kemudian diminta untuk melanjutkan perjalanan.
Warga Bandung tersebut berhasil membuktikan bahwa motor miliknya ia beli secara cash, bukan secara cicil seperti yang dituduhkan para debt collector.***