Tekad Kota Bandung Membangun Citra Surga Kuliner Bebas Asap Rokok, Oded: Sudah Ada Perda KTR

5 November 2021, 17:32 WIB
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Bandung di festival kuliner /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Kota Bandung sudah tidak diragukan lagi sebagai surga kuliner di tingkat nasional maupun internasional.

Berbagai jenis kuliner yang menggoda dapat dengan mudah ditemukan hingga pelosok Kota Bandung. Mulai sarapan tradisional seperti kupat tahu, hingga surabi yang terbuat dari tepung beras dengan kuah gula merah.

Tapi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia berdampak negatif terhadap laju industri makanan. Termasuk di Kota Bandung.

Meski begitu Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan tak pernah berhenti berusaha menciptakan suasana surga kuliner nikmat dan sehat bagi semua orang.

Baca Juga: Ini Sinopsis Arcane: League of Legends, Serial Animasi Adaptasi dari Video Game

Salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mewujudkan hal itu yakni dengan berusaha membuat Kota Bandung bebas dari asap rokok.

"Untuk itu, sejak beberapa tahun terakhir kami terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Kerja keras tersebut akhirnya berbuah manis, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021," kata Oded saat ditemui awak media di Pendopo Kota Bandung, Jumat 5 November 2021.

Dikatakan Oded, Kota Bandung merupakan kota yang sarat dengan sejarah, seni, dan iklim yang sejuk.

Faktor utama ini menjadikan Bandung sebagai tempat tujuan wisata favorit bagi penduduk Jakarta khususnya dan Indonesia umumnya. Bahkan banyak juga wisatawan Asia Tenggara.

Baca Juga: Pemerintah Amerika dan Arab Saudi Teken Kerjasama Pembelian 280 Rudal

Adanya Perda KTR di Kota Bandung tentu saja akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi wisatawan.

Bagi para pecinta kuliner dari dalam dan luar kota, kenikmatan yang dirasakan kala menikmati cita rasa berbagai penganan legendaris asli Bandung akan makin bertambah.

"Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," jelas Oded.

Perlu diketahui, tepatnya pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum.

Salah satu pendorong Perda KTR ini terbentuk bermula dari kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan sebesar 37 persen penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok.

Baca Juga: Longsor di Arjasari Kabupaten Bandung Timbun 1 Rumah Warga, 7 Orang Dinyatakan Selamat

Banyak warga Kota Bandung yang mengaku mulai merokok di usia sangat muda.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko: dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok.

Di Indonesia sendiri, lebih dari 80 persen penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.

"Selain itu, guna mendukung penerapan Perda KTR, kemajuan teknologi digital dalam bentuk aplikasi telah kami manfaatkan untuk mengidentifikasi lokasi dan melaporkan pelanggaran KTR di tempat umum," imbuh Oded.

Diungkapkan Oded, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brazil.

"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.

Baca Juga: Apa Kabar Perda Derek Kota Bandung? Begini Update Terbarunya

Menurut Oded, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung.

Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.

"Saat pandemi Covid-19 berakhir nanti, segarnya udara Kota Bandung yang bebas dari rokok ini akan membantu semua orang untuk pulih dari salah satu periode tersulit yang dialami sekarang," tambah Oded.

Oded pun mengajak seluruh pimpinan daerah di seluruh Indonesia maupun seantero dunia untuk berupaya menciptakan kota bersih yang bebas dari asap rokok demi melindungi warganya.

Baca Juga: Mengharukan! Begini Pesan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah untuk Anaknya

Wali Kota Bandung Oded M Danial meninjau penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung /Humas Bandung.

"Kami akan ulang ajakan itu di Hari Kesehatan Nasional pada 12 November ini. Kota Bandung akan terus aktifkan satgas KTR yang akan membantu penerapan Bandung bebas asap rokok," pungkasnya.***

"Kota Bogor, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bima Arya telah membuktikan bahwa pendapatan mereka meningkat setelah menerapkan kebijakan KTR," lanjutnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler