PRFMNEWS - Persoalan parkir liar di Kota Bandung masih jadi pekerjaan rumah pemerintah Kota Bandung.
Tak ayal, parkir liar menjadi penyebab kemacetan yang sering terjadi di Kota Bandung.
Dinas Perhubungan Kota Bandung sendiri sejak 2018 lalu gencar melakukan operasi penertiban parkir liar.
Baca Juga: UPDATE Banjir Kota Batu Jawa Timur: 1 Orang Meninggal Dunia, 11 Orang Masih Hilang
Mulai dari penempelan stiker, gembok ban kendaraan hingga operasi cabut pentil. Namun upaya tersebut belum membuahkan efek jera.
Namun sekarang, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Kota Bandung telah memiliki perda derek yang siap diterapkan untuk memberantas parkir liar.
"Perda derek sudah sah 21 september 2020, kami sekarang dalam tahap sosialisasi. Kalau sudah ada kendaraan dereknya kita angkut," ucap Asep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Sempat Melandai, Kasus Aktif Covid-19 di 5 Kecamatan Kota Bandung Ini Kembali Naik
Baca Juga: Mengharukan! Begini Pesan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah untuk Anaknya
Saat ini jelas Asep, Dishub Kota Bandung tengah menunggu kehadiram mobil derek yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut kendaraan yang parkir liar.
Kendaraan derek ini nantinya, tidak akan merusak mobil pelanggar yang terbukti parkir liar.
"Kita punya inovasi, derek gendong yang dikuncinya di ban dan diangkut ke mobil langsung dibawa. Jadi walaupun mobilnya dikunci masih bisa kita angkut tanpa merusak kendaraan itu," jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini: Waspada Hujan Deras Disertai Kilat dan Petir Siang Nanti
Baca Juga: VIRAL! Pengemudi Ojol Antarkan Makanan Berkostum Lengkap Ala Aladdin Bikin Netizen Takjub
Dishub sendiri saat ini baru memiliki 1 unit mobil derek. Namun tak menutup kemungkinan pada tahun 2022 mendatang akan bertambah unit baru.
"Kota Bandung minimal ada 5 nanti akan coba ajukan tahun depan mungkin bisa via CSR," pungkasnya.***