Ganjil Genap di Kota Bandung Diberlakukan Lagi Akhir Pekan ini, Berikut Jadwal dan Aturannya

9 September 2021, 09:53 WIB
Aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan di kota Bandung hari ini Jumat, 3 September 2021. /Muhamad Fauzi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, aturan ganjil genap di Kota Bandung akan kembali diberlakukan karena diklaim berhasil tekan mobilitas masyarakat.

Sebagaimana diketahui, ganjil genap di Kota Bandung diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di 5 Gerbang Tol di Kota Bandung.

Oded menerangkan, berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian ganjil genap akan diteruskan karena memiliki dampak positif.

Baca Juga: Jersey Away Persib Sudah Dirilis dan Bisa Dibeli Secara Online dengan Harga Rp450 Ribu

"Dari Pak Kapolrestabes akan tetap dilanjut sampai ada instruksi dari Kapolda. Tadi disampaikan dampak positifnya bisa mengurangi sampai 20 persen," kata Oded dalam keterangan persnya kemarin.

Untuk jadwal ganjil genap di Kota Bandung sementara ini tak ada perubahan yaitu tetap berlaku setiap akhir pekan dari Jumat hingga Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ganjil genap hanya diberlakukan di lima gerbang tol tepatnya di arah keluar di GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh. Toha, dan GT Buahbatu.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung akan Kembali Diterapkan

Aturan ganjil genap di Kota Bandung kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung Raya atau dengan plat nomor selain D.

Dengan demikian, kendaraan dengan plat D, tak terpengaruh oleh aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: BOR di Kabupaten Bandung Sudah di Angka 13 Persen

Beruikut adalah kendaraan yang mendapat pengecualiaan ganjil genap di gerbang tol di kota Bandung:

Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional jasa marga
Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler