Daftar Kegiatan Usaha yang Masih Dilarang Beroperasi di Kota Bandung

8 September 2021, 22:41 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memutuskan kegiatan usaha apa saja yang belum diperbolehkan beroperasi di masa penerapan PPKM Level 3 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung masih belum memperbolehkan sejumlah kegiatan atau aktivitas usaha di masa penerapan PPKM Level 3 periode 7 hingga 13 September 2021.

Sejumlah kegiatan usaha ini dianggap belum meyakinkan perihal penerapan pencegahan risiko penulara Covid-19.

Apa saja kegiatan usaha yang masih dilarang untuk beroperasi di Kota Bandung? Simak daftarnya berikut ini:

Baca Juga: Kegiatan MICE di Kota Bandung Diperbolehkan, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemkot

1. Salon kecantikan

2. Klinik kecantikan

3. Panti pijat/refleksi

4. Mandi uap/sauna

5. Spa/massage

6. Karaoke

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Pasirkoja Bandung Tawuran, Diduga Ada yang Bawa Senjata Tajam

7. Billiard

9. Gym

10. Pub/bar/klab malam

11. Arena bermain anak

12. Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas).

Larangan terhadap 12 kegiatan usaha ini diatur Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 2021.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler