Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Mulai Pukul 08.00 WIB

4 September 2021, 07:38 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung /IG @tmcpolrestabandung

PRFMNEWS - Berikut ini jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 4 September 2021.

Pelayanan SIM keliling akan beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling pertama akan beroperasi di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran, Kabupaten Bandung.

SIM keliling kedua akan beroperasi di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 4 September 2021

Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM habis, maka pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan masa berlaku SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Penjabat Bupati Bekasi Buka Data Terbaru Penanganan Pandemi, Laju Penularan Covid-19 Terus Menurun

Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Bandung Barat, Ini Lokasinya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C,

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Eben Burgerkill Meninggal Dunia, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ikut Berduka: Musisi Kebanggaan Jawa Barat

Baca Juga: Aksi Pencurian Vape Store Bandung: Curi Mod Vaporesso Gen S, Wajah Pelaku Terekam CCTV

7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sementara untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan

9. Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler