Bandel ! Warga Kabupaten Bandung Ini Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

13 Juli 2021, 15:28 WIB
Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar Warga Kampung Sukamandi, Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Selasa 13 Juli 2021. Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. /Dokumentasi Polsek Soreang


PRFMNEWS - Warga Kampung Sukamandi, Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung nekat menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat pada Selasa 13 Juli 2021.

Mengetahui kejadian tersebut, polisi pun langsung mengecek ke lokasi dan langsung membubarkan acara resepsi pernikahan. Setibanya di lokasi, Plh Kapolsek Soreang, AKP Arpin Siregar langsung menegur salah seorang warga yang diketahui panitia acara resepsi pernikahan tersebut.

"Bapak tahu aturan PPKM dalam hajatan ini? Kehadiran kami disini menghindari klaster baru. Ini PPKM darurat," kata Arpin.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 6 Minggu, DPRD : Apa yang Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak?

Setelah ditanya, ternyata warga tersebut mengaku telah meminta izin ke Kepala Desa setempat untuk menggelar acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Ada Wacana PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Pengamat Khawatir Terjadi PHK Massal

"Bapak ada pemberitahuan izin kegiatan ini ke desa atau babinsa?," tanya Arpin.

Baca Juga: Skenario PPKM Darurat 6 Minggu, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah

"Ada izin ke kades," timpal warga tersebut.

Baca Juga: Pemakaman Khusus Covid-19 di Kota Cimahi Penuh, Pemkot Siapkan Lahan Baru

Seperti diketahui warga yang menggelar acara resepsi pernikahan tersebut mengundang 100 orang. Bahkan acara resepsi pun dilengkapi fasilitas musik dangdut organ. Meski panitia sudah mengatur jarak kursi agar teratur, namun menurut polisi acara ini melanggar aturan PPKM Darurat dan berpotensi menimbulkan kerumunan.***

 

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler