Modus Gembos Ban, 4 Warga Bandung Gasak Duit Dana Bos Rp250 Juta dari Seorang Kepsek

11 Mei 2021, 11:40 WIB
Ekspose kasus kriminalitas di Polresta Bandung, modus gembos ban. / BUDI SATRIA/PRFMNEWS /

PRFMNEWS - Empat warga Bandung berhasil menggasak uang senilai Rp250 juta dari seorang kepala sekolah yang baru saja mengambil Dana Bos dari sebuah bank.

Mereka melancarkan aksinya dengan modus gembos ban kendaraan korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5 yang Tayang Rabu 12 Mei 2021, Episode Terakhir PP 5, Kang Mus Pulang Kampung

Kejadian itu terjadi pada Selasa 6 April 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

Saat korban keluar dari sebuah bank, satu per satu di antara pelaku melakukan aksi dengan perannya masing-masing.

"Perannya ada yang mengawasi, di jalan ada yang ngawasin, ada yang gembosin ban, ada yang ambil uangnya," ujar Bimantoro saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Bandung, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Pastikan Stok Pangan Aman, Meski Ada Kenaikan Harga

Menurut Bimantoro, salah satu pelaku yang bertugas untuk mengambil uang dari dalam mobil memanfaatkan momen saat korban keluar dari mobilnya melihat kondisi bannya yang kempes.

"Setelah uang diambil, korban masih ada di depan pelaku, namun aksi itu berlangsung cepat," tambahnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di MapayBandung.com dengan judul "Kena Modus Gembos Ban, Dana Bos Rp 250 Juta Raib Dirampok di Kabupaten Bandung".

Empat pelaku perampokan dengan modus gembos ban ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Dua pelaku ditangkap di Bandung, dua lagi di Palembang," katanya.

Ia pun mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis meskipun dalam pengakuannya, aksi ini baru mereka lakukan satu kali.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2021 Sore Ini

Bimantoro mengungkapkan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Keempatnya diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Pihaknya mengingatkan, modus seperti ini biasanya mengincar orang-orang yang keluar dari bank dengan mengambil uang dengan jumlah banyak.

Bimantoro pun mengimbau warga yang mengambil uang dengan jumlah banyak agar meminta bantuan pengawalan oleh petugas kepolisan atau pihak keamanan bank.

"Untuk pengawalan ini gratis atau tidak dikenakan biaya, tapi kebanyakan masyarakat menganggap remeh dan menyepelekan menganggap semua aman," pungkasnya.*** (Yanto Prasetyo Adhi/Mapaybandung.com)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Mapay Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler