Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 8 Mei 2021

8 Mei 2021, 06:23 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 8 Mei 2021.

Hari ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Sedangkan lokasi kedua SIM Keliling Kota Bandung berada di Pasar Modern Batununggal, Blok RG03 Kota Bandung.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Harap Vaksinasi Tenaga Pendidik Usai Akhir Mei, Demi Penuhi Standar Pelaksanaan PTM

Jam operasional SIM Keliling mulai 08.00 s/d selesai. Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Wisatawan Bisa Berlibur ke Pantai Santolo pada Lebaran Nanti Asal Menerapkan Protokol Kesehatan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Seminggu Jelang Lebaran, Jasa Marga Catat 84 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Aurel Hermansyah: Terima Kasih ya Allah, Satu Bulan Nikah Dikasih Anugerah

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.


7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Kemenhub Klaim di Hari Pertama Pelarangan Mudik, Jumlah Pergerakan Transportasi Terkendali

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler