Sejak Januari Hingga Maret 2021, Polresta Bandung Ringkus 28 Pengedar Narkoba

5 April 2021, 12:01 WIB
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung pada periode Januari hingga Maret 2021. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 28 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi menyebutkan, 28 tersangka ini ditangkap pada periode Januari hingga Maret 2021.

"Dari 28 orang ini dapat diamankan barang bukti 2,5 kg ganja, 15,79 gram sabu, 72,9 gram narkotika jenis tembakau sintetis (gorila), selanjutnya ada jenis psikotropika kurang lebih 524 butir," kata Dadang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Musibah di NTT dan NTB Serta Perintahkan Lembaga Terkait Bekerja Cepat

Penangkapan para tersangka ini, kata Dadang, bermula dari laporan warga.

Setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan peredaran narkoba, jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya 28 orang ini ditangkap beserta barang buktinya.

Ke 28 orang yang ditangkap ini semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung yang berdomisili di Margahayu, Banjaran, Baleendah, dan lainnya.

Baca Juga: Bolehkah yang Divaksin Covid-19 Donor Darah? ini Penjelasan PMI

"Kalau untuk usia rata-rata para pengedar ini antara 20 hingga 45 tahun," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung dari 28 pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus pada periode Januari hingga Maret 2021. prfmnews.id

Selain muka lama, beberapa tersangka yang ditangkap ini merupakan para pemain baru.

"Ada yang baru dan ada juga yang pernah melakukan penyalahgunaan narkoba, dan pernah divonis pengadilan," terangnya.

Adapun 28 orang ini tidak tergabung dalam jaringan yang sama. Mereka memiliki jaringan masing-masing.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Setelah penangkapan 28 orang ini, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Untuk narkotika sendiri kita terapkan pasal 114, 111, maupun 113 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, maupun pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotoprika ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler