Bolehkah yang Divaksin Covid-19 Donor Darah? ini Penjelasan PMI

- 5 April 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Humas kota Bandung

PRFMNEWS - Saat ini pemerintah tengah melakukan vaksinasi covid-19.

Selain itu, imbas pandemi covid-19, ketersediaan darah di beberapa PMI termasuk di PMI Kota Bandung menipis.

Lantas apakah boleh orang yang sudah divaksin melakukan donor darah?

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Keppres Kedaruratan Keuangan Negara yang Diterbitkan Presiden Jokowi?

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Kabid Penyimpanan darah PMI Kota Bandung Nurjanah mengatakan, orang yang sudah divaksin tetap boleh melakukan donor darah.

Hanya saja, donor darah baru bisa dilakukan jika pendonor sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

"Boleh (donor) 14 hari setelah vaksin ke 2," kata Nurjanah saat dikonfirmasi prfmnews.id hari ini, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Banjir Bandang di NTT Sebabkan 27 Orang Hilang, 41 Orang Meninggal

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x