Pemalak Sopir Truk di Ciparay Ditangkap, Polisi: Mereka Anggota Geng Motor

29 Maret 2021, 12:06 WIB
Polresta Bandung menangkap 6 tersangka, pemalak sopir truk ekspedisi. Aksi pemalakan itu sendiri terjadi di Jalan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Minggu 21 Maret 2021. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Polresta Bandung menangkap 6 tersangka, pemalak sopir truk ekspedisi.

Aksi pemalakan itu sendiri terjadi di Jalan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Minggu 21 Maret 2021.

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, pihaknya menangkap keenam tersangka pada Kamis 25 Maret, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dari enam tersangka, Bimantoro menyebut empat di antaranya masih di bawah umur, sementara 2 lainnya dewasa. Mereka merupakan anggota dari salah satu geng motor.

"Kelompok ini ngaku dari geng motor," kata Bimantoro saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Terorisme, Polresta Bandung Tingkatkan Pengamanan di Rumah Ibadah

Baca Juga: Libur Paskah, Polresta Bandung Akan Cek Pengendara yang Masuk Kabupaten Bandung

Bimantoro mengatakan, mereka melancarkan aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras).

Adapun alasan mereka memalak sopir tersebut adalah karena kehabisan bensin, dan perlu uang.

"Dalam keadaan mabuk, mereka ngaku kehabisan bensin dan butuh uang. Secara spontan memberhentikan truk yang melintas dan meminta uang secara paksa," katanya.

Baca Juga: Perintahkan Warga Sekitar Kilang Balongan Dievakuasi, Ridwan Kamil: Keselamatan Warga yang Utama

Baca Juga: Link Streaming Persita vs Persib, Piala Menpora Hari Ini Senin 29 Maret 2021

Selain memalak, Bimantoro mengungkapkan para tersangka juga melakukan kekerasan terhadap sopir.

"Setelah diberi uang, tetap melakukan kekerasan ke sopir dengan memukulkan benda ke arah truk," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler