Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Ada di Dua Lokasi

13 Maret 2021, 07:55 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 13 Maret 2021 ada di dua lokasi.

SIM keliling online I berada di Dealler Honda Nambo, Banjaran Kabupaten Bandung.

Sedangkan SIM keliling online II berlokasi di Bundaran Pameuntasan, Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Sinopsis Drakor Vincenzo Episode 7: Song Joong Ki Jadi Saksi Dadakan

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas. Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Takjub dan Kritis, Cara Siswa-siswi Ini Ungkap Rasa Nasionalisme Dalam Diskusi Bareng ILNAS

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: Viral Guru Sukabumi Unggah Jalan Rusak di Medsos, DPRD Jabar: Saya Kira Wajar

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Libur Isra Miraj, Traffic Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Melonjak 40 Persen

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler