Dago Siap Terapkan PPKM, Kos-Kosan Jadi Tempat Isolasi Mandiri

11 Februari 2021, 18:25 WIB
Jalan Dago Kota Bandung sepi saat malam Tahun Baru. /Twitter @@KeeNand__

PRFMNEWS – Aparat kewilayahan di kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung telah mengajukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tempatnya.

Sedikitnya ada tiga RW dari 13 RW yang bakal menerapkan PPKM di Dago. Pengajuan PPKM itu dikarenakan ada RW yang memiliki kasus positif virus corona lebih dari sepuluh orang.

Lurah Dago, Nurliati Affandi pun menegaskan dalam penerapan PPKM nanti, wilayahnya telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan mulai dari tempat hingga penanganan pasien positif.

Baca Juga: Truk di Tanjakan Andir Malangbong Terguling, Kaki Sopir Truk Terhimpit Body Kendaraan

Baca Juga: Kelurahan Dago Resmi Ajukan PPKM Skala Mikro

Ia menyebut pihaknya pun telah bekerja sama dengan sejumlah kos-kosan di Dago untuk menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di wilayahnya.

“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima PRFM, Kamis 11 Februari 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepemahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tesebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Total Konfirmasi Tembus 1,19 Juta Jiwa

Baca Juga: Polresta Bandung Aktifkan Cek Poin di Tiga Titik Ini, Pengendara yang Lewat Harus Tes Antigen

“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepemahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahakan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” tuturnya.

Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. 

“Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya. 

Baca Juga: Polresta Bandung Aktifkan Cek Poin di Tiga Titik Ini, Pengendara yang Lewat Harus Tes Antigen

Menurutnya, di Kecamatan Coblong ini harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19. 

“Saya menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM. Makaya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” kata Ema.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler