PRFMNEWS - Surat hasil negatif Rapid Test Antigen sekarang menjadi syarat wajib yang digunakan untuk pelaku perjalanan ke luar daerah.
Syarat ini diperlukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di momen libur panjang akhir tahun ini.
Dengan adanya aturan ini, maka beberapa fasilitas kesehatan mulai membuka layanan tempat Rapid Test Antigen di Bandung.
Baca Juga: Update, Ini 13 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen Termasuk Kiaracondong dan Bandung
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rapid Test Antigen Gratis, Syaratnya Mudah Sekali
Beberapa tempat yang menyediakan Rapid Antigen adalah stasiun, bandara, rumah sakit, laboratorium, dan lab Dinkes Kota Bandung.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, maka biaya rapid test antigen di pulau Jawa senilai Rp250.000. Sedangkan untuk yang berada di luar pulau Jawa senilai Rp275.000.
Berikut adalah beberapa tempat Rapid Test Antigen di Kota Bandung:
1. Rumah Sakit Santo Borromeus
2. Rumah Sakit Rajawali
3. Rumah Sakit Muhammadiyah
4. Rumah Sakit Al Islam
5. Rumah Sakit Hermina Pasteur
6. Rumah Sakit Advent
7. Rumah Sakit Santosa Bandung Central
8. RSKIA Kota Bandung
Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan 5.000 Rapid Antigen di Terminal dan Objek Wisata Cipanas
9. Rumah Sakit Kebon Jati
10. Lab Klinik Kimia Farma Cabang Dago
11. Lab Klinik Paranida
12. Labora Sampurna
Baca Juga: Terminal Leuwipanjang Sediakan 700 Alat Rapid Test Antigen Secara Gratis bagi Penumpang
13. Labora Lengkong
14. Lab Klinik Pramita Pasirkaliki
15. UPT Lab Dinkes Kota Bandung
16. Lab Klinik Kimia Farma Diponegoro
17. Lab Klinik Pramita Pajajaran
18. Lab Klinik Utama Bio Fit Helath Centre
Baca Juga: Random Check Rapid Antigen Bakal Digelar di Sejumlah Rest Area Ini
19. Parahita Diagnostic Center Cabang Pelajar
20. Parahita Diagnostic Center Cabang Kopo
21. Lab Klinik Pramita Moh Toha
22. Lab Klinik Pramita Cab Martadinata
23. Stasiun Bandung (Khusus calon penumpang)
24. Stasiun Kiaracondong (Khusus calon penumpang)
25. Bandara Husein Sastranegara (Khusus calon penumpang)
Harga maksimal yang diatur oleh Kemenkes adalah Rp250.000 untuk di Pulau Jawa. Namun jika ada fasilitas kesehatan yang menerapkan tarif lebih tinggi, kemungkinan itu adalah biaya tambahan untuk konsultasi dokter atau suplemen/vitamin yang diberikan kepada pasien.***