PRFMNEWS – Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, mengeluarkan aturan baru berupa larangan penggunaan plastik dan tali rafia untuk mengikat pakan satwa termasuk wortel. Hal ini buntut kasus viral pengunjung melempar bungkus plastik ke mulut kuda nil dari dalam mobil beberapa hari lalu.
Aturan baru yakni larangan penggunaan plastik dan tali rafia untuk mengemas bungkus pakan satwa yang dijual di sepanjang jalan menuju Taman Safari Bogor ini diputuskan sebagai langkah antisipatif agar kejadian pengunjung memberi makan sampah plastik ke kuda nil itu tidak terulang lagi.
Pendiri Taman Safari Indonesia Jansen Manansang mengatakan penerapan aturan dilarang mengemas pakan satwa dengan plastik dan tali rafia ini diawali dengan kegiatan kampanye terkait kebijakan tersebut melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan manajamen TSI Bogor, Rabu 26 Juni 2024.
Menurut Jansen, para pedagang yang mayoritas berjualan wortel di sepanjang area menuju Taman Safari Bogor itu bisa mengemas dagangannya menggunakan tali berbahan tumbuhan seperti batang pohon pisang, sehingga tidak memakai kantong plastik.
"Kita jelaskan jangan pakai kantong plastik, memang sudah setuju (para pedagang pakan satwa di sepanjang jalan menuju Taman Safari Bogor), tidak ada lagi ikatan dari tali rafia (untuk mengemas dagangannya) dan diganti seperti dari gedebog pisang, sehingga kalau dimakan juga aman," ujar Jansen dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Juni 2024, terjadi insiden wisatawan Taman safari Bogor yang memberi makan sampah plastik ke mulut satwa kuda nil dari dalam mobil. Kejadian tersebut pun viral di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Jadi Kota Pengguna Judi Online Terbanyak, Pemkot Bogor Segera Bentuk Satgas dan Keluarkan SE
Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zulkarnain mengungkapkan petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor saat itu dengan sigap mengeluarkan kantong plastik dari mulut kuda nil.