PRFMNEWS – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat stiker barcode yang apabila di-scan akan menampilkan info larangan dan kewajiban wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata.
Stiker barcode berisi larangan dan kewajiban turis asing selama di Bali ini ditempatkan pihak imigrasi di area pemeriksaan identitas Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Sugito menyatakan total stiker barcode yang ditempelkan Petugas Imigrasi Ngurah Rai di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi area kedatangan internasional bandara yakni 32 stiker.
Ada 8 larangan dan 12 kewajiban yang perlu diperhatikan wisatawan mancanegara selama mereka berlibur di Bali agar tidak melanggar norma dan hukum.
Adapun isi larangan dan kewajiban itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
Poin-poin larangan dan kewajiban tersebut termuat dalam tiga bahasa yakni bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.
Kemudian bahasa India dan Mandarin mengingat kunjungan wisatawan asing dari dua negara itu tinggi di Bali. Sedangkan dua bahasa asing lain akan menyusul yakni Rusia dan Jepang.