Liburan ke Bali, Turis Asing Wajib Scan Barcode Isi 8 Larangan dan 12 Kewajiban Sesuai SE Gubernur

- 21 Juni 2023, 21:11 WIB
Kolase foto: scan barcode Do adn Don't (kiri) dan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (kanan).
Kolase foto: scan barcode Do adn Don't (kiri) dan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (kanan). /Ringtimes Bali/Andre Putra

PRFMNEWS – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat stiker barcode yang apabila di-scan akan menampilkan info larangan dan kewajiban wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata.

Stiker barcode berisi larangan dan kewajiban turis asing selama di Bali ini ditempatkan pihak imigrasi di area pemeriksaan identitas Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Baca Juga: Puskesmas-Klinik Rehabilitasi Bandung Siap Bantu Pecandu Narkoba untuk Sembuh, BNN: Tak Akan Ditangkap

Sugito menyatakan total stiker barcode yang ditempelkan Petugas Imigrasi Ngurah Rai di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi area kedatangan internasional bandara yakni 32 stiker.

Ada 8 larangan dan 12 kewajiban yang perlu diperhatikan wisatawan mancanegara selama mereka berlibur di Bali agar tidak melanggar norma dan hukum.

Adapun isi larangan dan kewajiban itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.

Poin-poin larangan dan kewajiban tersebut termuat dalam tiga bahasa yakni bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

Kemudian bahasa India dan Mandarin mengingat kunjungan wisatawan asing dari dua negara itu tinggi di Bali. Sedangkan dua bahasa asing lain akan menyusul yakni Rusia dan Jepang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x