Wawan menyampaikan, di masa PPKM level 3, beberapa tempat wisata di Kabupaten Bandung mendapat izin operasional dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun dia juga menegaskan bahwa selama PPKM level 3 ini ada beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi oleh tempat wisata serta hotel dan restoran di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Bingung Memilih Jodoh? Lakukan 3 Cara ini Menurut Ustadz Hanan Attaki
"Justru pada saat PPKM level 3 diterapkan untuk antisipasi Nataru kita melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait supaya di hulunya dulu dibatasi," paparnya.
Hal ini diharapkan Wawan agar tak ada orang yang diputarbalik saat sudah sampai lokasi wisata.***