PRFMNEWS - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang berstatus tersangka Tragedi Kanjuruham Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan.
Dijelaskan Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman, Hadian bebas dikarenakan masa penahannya telah usai dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P19 oleh Jaksa.
'Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Marc Klok Antusias Hadapi Pertandingan Perdana di Piala AFF Saat Melawan Kamboja
Sementara itu untuk berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mereka yang berkasnya sudah lengkap pun sudah ditahan.
Taufiq menjelaskan, seiring habisnya masa penahanan dan juga belum lengkapnya berkas perkara maka pria yang akrab disapa Lulu itu bisa dibebaskan dari penahanan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," jelas Taufiq.
Baca Juga: Reky Rahayu Alami Cedera Bahu dan Harus Menepi 2 Sampai 3 Minggu