Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Sekolah Saat Menggelar KBM Tatap Muka

- 21 November 2020, 12:34 WIB
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meninjau persiapan Jabar gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 13 Juli 2020 di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Rabu 8 Juli 2020.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meninjau persiapan Jabar gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 13 Juli 2020 di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Rabu 8 Juli 2020.* /HUMAS JABAR

 

PRFMNEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Januari 2021.

Namun demikian, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa. Dimana dalam daftar periksa itu terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.

“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini. Ceklis itu ada enam, sama seperti SKB yang sebelumnya,” katanya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Waduh ! KPAI Sebut Hanya 15 Persen Sekolah yang Siap Gelar KBM Tatap Muka

Nadiem menjelaskan, daftar periksa pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. ketiga kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). 

Daftar yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

“Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Pada 2021, Pemerhati Pendidikan : Sangat Berbahaya

Setelah daftar periksa terpenuhi, lanjutnya, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” tuturnya.

Mengenai teknis protokol kesehatan, Nadiem mengingatkan agar kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ucapnya.

Tak hanya itu, Nadiem juga mengingatkan untuk memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Di sekolah juga tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun.

“Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, 500 Pelaku Pariwisata di Cimahi Ikut Swab Test

Lebih lanjut, Nadiem berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x