Kemenhub Berupaya Lindungi Pesepeda Melalui Peraturan dan Undang-Undang

- 19 November 2020, 15:06 WIB
 Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM
Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM /*Rizky Perdana/ PRFM

PRFMNEWS - Kini bersepeda bukan sekedar olahraga. Bersepeda kini telah menjelma menjadi sebuah gaya hidup atau lifestyle.

Untuk melindungi pesepeda, pemerintah telah membuat aturan berupa undang-undang terkait sepeda. Undang-undang yang mengatur tentang sepeda adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi Pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Dapat Panggilan dari Bareskrim, Ridwan Kamil: Bukan Diperiksa Tapi Dimintai Tambahan Keterangan

Sebagai aturan pelengkap, Kemenhub pun telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan.

“Dan sebagai peraturan pelaksaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut, pada tanggal 25 Agustus tahun ini telah diundangkan pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan” lanjut Djoko.

Baca Juga: Jadi Sorotan Saat Pilkada, Pemkab Bandung Bentuk Satgas Netralitas ASN

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Wahju Adji mengatakan pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena sejatinya hal tersebut juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 111 dan Pasal 122.

Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi 2 (dua) substansi, yaitu pertama persyaratan keselamatan pesepeda, dan kedua Fasilitas Parkir Umum bagi Pesepeda.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x