Pemprov DKI Jakarta Buka Kemungkinan Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung Mulai Pekan Depan

- 7 November 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi dua orang yang sedang menikah.
Ilustrasi dua orang yang sedang menikah. /Pixabay.com/takmeomeo

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kemungkinan memperbolehkan kembali menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung mulai pekan depan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan nantinya bakal ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilakukan penyelenggara resepsi.

"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Jakarta, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Link Streaming Chelsea vs Sheffield United yang Tayang di Net dan Mola TV Malam Ini

Baca Juga: Hari Ini Kembali Naik di Atas 4 Ribu, Total Konfirmsi Positif Covid-19 di Indonesia Capai 433.836

Adapun syarat dan ketentuan yang Riza katakan adalah penyelenggara harus menggelar acara resepsi sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Riza mengatakan, kemungkinan diizinkannya kembali acara akad dan resepesi pernikahan di dalam gedung adalah sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.

"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung.

Namun izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat 6 November.

Baca Juga: Uu Imbau Komunitas Motor di Jawa Barat Saling Menghargai Sesama Pengguna Jalan

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Perintahkan Polda Gelar Simulasi Penanganan Bencana

Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel.

Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.

"Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya.

Baca Juga: Pemkab Klaim Lebih Dari 34 ribu Warga Garut Telah Jalani Swab Test

Baca Juga: Stadion Sidolig Direnovasi, Oded Pastikan Mess Persib Tidak Pindah

Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, kata dia, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin.

Gumilar mengatakan penyelenggaraan resepsi pun harus mengikuti protokol kesehatan.

Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan dan makanan tamu dilayani.

Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25 persen serta memastikan semua tamu memakai masker.

"Kapasitas tamu yang datang menyesuaikan dengan kondisi yang ada, kita yang jelas mengukurnya dengan tempat duduk dengan pakai pelaminan dan lain-lain, room table, kapasitas yang terpenuhi sudah standar protokol itu yang diperbolehkan 25 persen dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata dia.

Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Dia berharap para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x