Harga Tiket Pesawat di 13 Bandara Ini Akan Lebih Murah Karena Ada Kebijakan Penghapusan PSC

- 23 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PRFM

PRFMNEWS - Dalam waktu dekat, harga tiket pesawat dari 13 Bandara di Indonesia akan menjadi lebih murah. Hal ini terjadi karena pemerintah akan memberikan stimulus penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong industri penerbangan nasional dan juga pariwisata.

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Ketahuan Terima Pengunjung di Atas Kapasitas Saat Long Weekend, Emil Sanksi Tempat Wisata

Penghapusan PSC ini akan diberikan kepada penumpang pesawat tujuan domestik di 13 Bandara untuk penerbangan 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Ia menjelaskan, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130.000 per penumpang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp85.000 per penumpang, Bandara Halim Perdanakusuma Rp50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp65.000 per penumpang, Bandara Kuala Namu Rp100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! Warga Nagreg Kini Miliki Stadion Mini Soccer, Letaknya di Desa Nagreg Kendan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x