Tidak Ada Ampun! Satgas Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Terkait Kasus 'Judol'

- 20 Juni 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi: Judi online
Ilustrasi: Judi online /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PRFMNEWS - Maraknya judi online menjadi perhatian khusus pemerintah RI. Sebanyak 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online (judol) sudah diblokir. Data tersebut sesuai laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, mereka telah melakukan pemblokiran sebanyak 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online.

"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," ujar pria yang juga menjabat Menko Polhukam.

Sedangkan Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Mahasiswa Perangi Judi Online: ini Bukan Hanya Merusak Ekonomi Keluarga

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir seperti dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.

"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.

Sedangkan menurut Hadi, temuan itu kemudian ditindaklanjuti PPATK dan kemudian laporan pemblokiran rekening itu diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.

"Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Judol Merajalela, Kominfo Perketat Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," jelasnya.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah