Tidak Ada Ampun! Satgas Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Terkait Kasus 'Judol'

- 20 Juni 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi: Judi online
Ilustrasi: Judi online /Antara/Yulius Satria Wijaya/

"Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Judol Merajalela, Kominfo Perketat Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," jelasnya.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah