Dipotong dari Gaji, Ini Aturan Terbaru soal Besaran, Manfaat hingga Status Kepesertaan Tapera Berakhir

- 29 Mei 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Lucky Ikhtiar Ramadhan/@portaljogja.com/

PRFMNEWS – Aturan terbaru soal Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan baru itu disebutkan gaji karyawan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Besaran dana Tapera yang diputuskan Pemerintah sebesar 3% dari gaji/upah ini sesuai Pasal 5 berlaku bagi peserta dengan status sebagai pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan, sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah.

Apa itu Tapera? Siapa saja kriteria pekerja yang dipotong gaji untuk Tapera? Apa manfaat Tapera? Berapa rincian besaran potongan gaji untuk Tapera? Kapan status kepesertaan Tapera selesai atau berakhir?

Baca Juga: Siap-siap! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3 Persen buat Simpanan Tapera

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Definisi tersebut sesuai Pasal 1 PP 21/2024.

Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan. Dana Tapera akan dikelola oleh badan hukum bernama Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Jenis pekerja yang masuk kategori peserta Tapera diatur dalam Pasal 7, yakni: PNS, Pegawai ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pekerja BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Desa, Pekerja sektor swasta, dan Pekerja lain yang menerima gaji/upah.

Rincian besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% dari gaji diatur dalam Pasal 15, yaitu besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka.

Baca Juga: Tanggapi Program Tapera, Sekjen OPSI: Nilai Tambah Buat Kita Apa?

Pada Pasal 20 disebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan tiap pekerja ke Rekening Dana Tapera. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi peserta simpanan Tapera dari golongan pekerja mandiri.

Pada Pasal 37 disebutkan manfaat dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi: kepemilikan rumah, Pembangunan rumah, dan perbaikan/renovasi rumah.

Syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari dana Tapera, maka peserta harus memenuhi:

- Masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah;
- Menggunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, perbaikan rumah pertama.

Pada Pasal 22 dijelaskan jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non aktif. Status itu dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Adapun status kepesertaan Tapera berakhir jika:
- Pekerja sudah memasuki masa pensiun;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah