“Jadi ini tepat, dengan ditambah 3 juta berikutnya. Tentu kami berharap pada pelaku UMKM dengan modal kerja ini bisa membantu bertahan di masa pandemi (Covid-19),” lanjut Teten.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.***