Prabowo dan Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Terpilih Periode 2024-2029

- 24 April 2024, 11:15 WIB
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 /

PRFMNEWS - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada pagi hari ini, Rabu 24 April 2024.

Hasyim mengumumkan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.

"KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029," jelas Hasyim.

Selain itu, Hasyim memaparkan raihan suara yang diraih oleh pasangan Prabowo dan Gibran.

"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58.59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi 20 persen suara di setiap provinsi," imbuhnya.

Sebelumnya pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan mengenai perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU).

Dalam sidang ini, MK membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Pasangan Nomor Urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di mana semua permohonan yang diajukan pasangan Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03 ditolak untuk seluruhnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x